Yuyun Nurhayati

June 25, 2007

Demonstrasi bolehkah dalam islam?

Filed under: Uncategorized - Administrator @ 2:38 am

Demonstrasi bolehkah dalam islam?
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/7/cn/24066


Dalam wacana Islam demonstrasi disebut muzhoharoh, yaitu sebuah media dan sarana penyampaian gagasan atau ide-ide yang dianggap benar dan berupaya mensyi’arkannya dalam bentuk pengerahan masa. Demonstrasi merupakan sebuah sarana atau alat sangat terkait dengan tujuan digunakannya sarana atau alat tersebut dan cara penggunaannya. Sebagaimana misalnya pisau, dapat digunakan untuk berjihad, tetapi dapat juga digunakan untuk mencuri.
Sehingga niat atau motivasi sangat menentukan hukum demonstrasi. Rasulullah saw. bersabda:

Sesungguhnya amal-amal itu terkait dengan niat. Dan sesungguhnya setiap orang akan memperoleh sesuai dengan niatnya. Maka barangsiapa hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu mendapatkan keridhoan Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena dunia, maka akan mendapatkannya, atau karena wanita maka ia akan menikahinnya. Maka hijrah itu sesuai dengan niatnya (Muttafaqun alaihi).

Demonstrasi dapat bernilai positif, dapat juga bernilai negatif. Demonstrasi dapat dijadikan komoditas politik yang berorientasi pada perolehan materi dan kekuasaan, dapat juga berupa sarana amar makruf nahi mungkar dan jihad. Dalam kaitannya sebagai sarana mar makruf nahi mungkar dan jihad, demonstrasi dapat digunakan untuk melakukan perubahan menuju suatu nilai dan sistem yang lebih baik. Allah SWT. berfirman:

Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai (QS At-Taubah 33 dan As-Shaaf 9)

Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi (QS Al-Fath 28).

Dan jika kita merujuk pada Al-Qur’an, As-Sunnah, Siroh Rasul saw. dan Kaidah Fiqhiyah, maka kita dapatkan kaidah-kaidah secara umum tentang muzhoharoh.

1. Al Quran
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)( QS Al-Anfaal 60).

Tidaklah sepatutnya bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badwi yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak patut (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada mencintai diri Rasul. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah. dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik, dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (amal saleh pula), karena Allah akan memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (QS AT-Taubah 120-121)

2. Hadits Rasul saw

Seutama-utamanya jihad adalah perkataan yang benar terhadap penguasa yang zhalim (HR Ibnu Majah, Ahmad, At-Tabrani, Al-Baihaqi, An-Nasa’i dan Al-Baihaqi)

Barangsiapa melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, dengan lisannya, dan jika tidak mampu, dengan hatitnya. Yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman (HR Muslim).

3. Sirah Rasul saw
• Nabi saw. dengan para sahabatnya melakukan demonstrasi meneriakkan dan menyerukan tauhid dan kerasulan Muhammad saw. di jalan-jalan sambil menelusuri jalan Mekkah dengan tetap melakukan tabligh dakwah.
• Rasulullan saw. dan para sahabatnya sambil melakukan Thawaf Qudum setelah peristiwa Hudaibiyah melakukan demo memperlihatkan kebenaran Islam dan kekuatan para pendukungnya (unjuk rasa dan unjuk kekuatan) dengan memperlihatkan pundak kanan ( idhthiba’) sambil berlari-lari kecil. Bahkan beliau secara tegas mengatakaan saat itu:”Kita tunjukkan kepada mereka (orang-orang zhalim) bahwa kita (pendukung kebenaran) adalah kuat (tidak dapat diremehkan dan dimain-mainkan)”.
4. Kaidah Fiqhiyah

Sesuatu hal yang tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib.

Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian sarana tersebut menjadi wajib. Dan demonstrasi adalah sarana yang sangat efektif dalam melaksanakan kewajiban amar ma?ruf nahi mungkar, dakwah dan jihad.

Dengan demikian Islam membenarkan demontrasi selama dilakukan dengan cara yang benar dan dilandasi dengan niat yang benar pula.
Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `alaikum wr.wb.

May 4, 2007

Mau beasiswa?

Filed under: Shahabiyah - Administrator @ 1:32 am
Assalaamu’alaikum wrwb:
Tawaran untuk beasiswa S2 (20 orang) & S3 (10 orang) di King Abdul Aziz University, SA,
bidang Sience & Engineering, syarat TOEFL 550, IPK Good, kirim CV ke wsito@yahoo. com
ASAP.
Wassalaamu’alaikum wrwb

May 2, 2007

Surat Pembaca “Pikiran Rakyat”

Filed under: Opini - Administrator @ 2:20 am

Seks Bebas Membawa Sengsara

HARI Minggu yang lalu tanggal 5 Februari 2006, saya mengikuti Seminar Seks Bebas: "Nikmat Membawa Sengsara" yang diadakan oleh Bidang Keputrian Ikatan Pemuda Muslim Cipedes di Masjid Syaifuloh Jln. Sukajadi Bandung. Pembicara pada seminar tersebut adalah dr. Yuni Twiyarti Pertiwi dan saya sendiri.

Menarik sekali ketika dr. Yuni mengungkapkan bahwa seks bebas sangat berbahaya bagi pelaku baik wanita maupun laki-laki. Salah satunya dapat menimbulkan penyakit kelamin dan pada diri wanita tersebut akan menimbulkan beban psikologis yang berkepanjangan dan banyak memunculkan penyakit yang berbahaya seperti kanker rahim, kanker leher rahim sampai pada kemandulan.

Di sela-sela acara seminar diputar film "Tragedi Aborsi" yang menggambarkan betapa kejamnya perilaku dokter aborsi yang mengoyak hidup-hidup janin di dalam perut sang "ibu". Peserta seminar yang nota bene adalah remaja putri dibuat terhenyak, tidak menyangka kalau proses aborsi dilakukan sedemikian rupa. Ada di antara peserta yang terharu menyaksikan proses aborsi bahkan sampai menitikkan air mata. Memang film yang ditayangkan ini merupakan gambaran aborsi yang dilakukan di Amerika Serikat, negara dengan tingkat praktek aborsi yang tinggi.

Saya sebagai seorang muslimah berpendapat, bahwa agama Islam adalah agama yang sempurna yang mengajarkan berbagai hal termasuk dalam pergaulan agar generasi muda Islam tidak terjebak pada budaya barat yang hanya mengutamakan kebebasan tanpa ada batasnya. Dimulai dari pemilihan teman yang baik dan senantiasa mencari ilmu agama maka perilaku seks bebas bisa diminimalisasi bahkan dihindari.

Penyadaran kepada generasi muda akan efek negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas yang berujung pada praktik seks bebas perlu terus dilakukan, agar kita tidak mengalami apa yang sekarang menghantui dunia Barat yaitu bayangan akan munculnya suatu "lost generation era", dimanapada suatu masa akan terjadi krisis generasi baru karena penduduknya lebih memilih pergaulan bebas dan hidup tanpa pasangan serta tidak menikah dan berkeluarga.

May 1, 2007

Sahabiyah dalam Medan Jihad

Filed under: Shahabiyah - Administrator @ 2:22 am

Thabarani memberitakan dari Ummu Sulaim ra. dia berkata: Pernah Rasulullah SAW keluar berjihad dan ikut bersamanya sebilangan kaum wanita dari kaum Anshar, maka merekalah yang memberikan minum kepada orang-orang yang sakit, memberi obat kepada orang-orang yang luka-luka. (Majmauz-Zawa’id 5:324) Muslim dan Termidzi telah memberitakan dari Anas ra. dia berkata: Pernah Rasulullah SAW keluar berjihad dengan membawa Ummu Sulaim ra. dan beberapa orang wanita dari kaum Anshar yang ditugaskan untuk menyediakan air minum dan menguruskan orang-orang yang luka-luka dalam peperangan. Bukhari telah mengeluarkan berita dari Ar-Rabik binti Mu’awwidz ra. dia berkata: Kami pernah ikut Nabi SAW keluar berjihad, lalu kamilah yang menguruskan luka-luka para pejuang, dan mengangkat orang-orang yang gugur syahid ke kemah kami. Suatu berita lain darinya juga, katanya: Kami pernah keluar dengan Nabi SAW ke medan perang, dan kamilah yang memberikan minum kepada para pejuang, menguruskan semua keperluan mereka, dan mengangkat mereka yang mati terbunuh atau yang luka kembali ke Madinah. Imam Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu Athiyah Al-Anshariyah ra. dia berkata: Aku pernah keluar belihad bersama-sama Rasulullah SAW sebanyak tujuh peperangan, aku menjaga kemah-kemah mereka, memasak makanan buat mereka, mengobati orang-orang yang luka, dan membantu orang- orang tua yang sudah tidak terdaya lagi. (Al-Muntaqa) Thabarani meriwayatkan dari Laila Al-Ghifariyah ra. dia berkata: Aku pernah keluar berjihad bersama Rasulullah SAW dan aku mengobati orang-orang yang luka. (Maima’uz-Zawa’id 5:32,4) Bukhari telah memberitakan dari Anas ra. dia berkata: Pada hari peperangan Uhud ramai orang Islam yang terkocar-kacir dan terpisah dari Nabi SAW Dan aku lihat Aisyah binti Abu Bakar rha dan Ummu Sulaim rha. tergesa-gesa membawa kantung Qirbah (terbuat dari kulit kambing) yang berisi air, memberi minum orang-orang yang dahaga dalam pertempuran itu. Sesudah habis mereka pergi lagi mengisi air dan memberi minum kepada tentara Islam yang berperang itu. (Baihaqi 9:30) Bukhari telah memberitakan dari Tsaklabah bin Abu Malik ra. bahwa Umar bin Al-Khatthab ra. telah membagi-bagikan kain antara kaum wanita, dan ada sisa sepotong kain yang agak baik sedikit, maka berkata orang-orang yang di sisi Khalifah Umar ra.: Wahai Amirul Mukminin! Kain potong yang lebih ini berikanlah kepada cucunda Rasulullah SAW yang menjadi isterimu - maksudnya Ummu Kultsum binti Ali ra. Tetapi mereka dijawab oleh Khalifah Umar ra.: Ummu Sulaith lebih berhak darinya (Ummu Kultsum), dan Ummu Sulaim seorang wanita Anshar, di antara yang membaiat Rasulullah SAW. Tambah Umar ra. lagi: Karena dia pernah memberi kita minum pada hari peperangan Uhud. (Kanzul Ummal 7:97) Abu Daud memberitakan dari Hasyraj bin Ziyad dari neneknya ra. bahwa mereka pernah keluar berjihad bersama-sama Nabi SAW di medan Hunain, dan mereka mengatakan: Kami mendendangkan syair-syair yang memberi semangat kepada para pejuang membantu keperluan mereka, mengobati para pejuang yang luka, memberi mereka panah dan menyediakan bubur sawiq, dari Abdul Razzak dari Az-Zuhri, dia berkata pula, bahwa kaum wanita ada yang menyaksikan pertempuran di medan perang, memberi minum para pejuang, mengobati mereka yang luka. (Fathul Bari 6:51)

Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Janis Joseph